1.Standar isi
2.Standar proses
3.Standar kompetensi lulusan
4.Standar pendidik dan tenaga
kependidikan
5.Standar sarana dan prasarana
6.Standar pengelolaan
7.Standar pembiayaan
8.Standar penilaian pendidikan.
APA YANG DIMAKSUD
DENGAN STANDAR ISI?
Standar isi adalah
ruang lingkup materi dan tinglkat kompetensi yang di tuangkan dalam kriteria
tentang kompetensi tamatan,kompetensi bahan kajian,kompetensi mata pelajaran,dan silabus pembelajaran yang
harus di penuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
STANDAR ISI MEMUAT :
1.Kerangka dasar
2.Struktur kurikulum
3.Beban belajar
4.KTSP
5.Kalender pendidikan.
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
*KURIKULUM UNTUK JENIS PENDIDIKAN UMUM,KEJURUAN DAN KHUSUS
UNTUK PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TERDIRI ATAS :
1.Kelompok mata
pelajaran agama dan akhlaq mulia.
2.Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
3.Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.Kelompok mata
pelajaran estetika.
5.Kelompok mata
pelajaran jasmani,olah raga dan kesehatan.
TUJUAN :
Mata pelajaran agama
dan ahlak mulia bertujuan : Untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta berahlaq mulia.
Akhlaq mulia mencakup
: etika, budi pekerti atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
Mata pelajaran
kwarganegaraan dan kepribadian bertujuan
: Untuk peningkatan kesadaran dan
wawasan peserta didik akan status,hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa
dan bernegara,serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan
termasuk wawasan kebangsaan,jiwa dan patriotisme bela Negara,penghargaan
terhadap hak hak asasi manusia,kemajemukan bangsa,pelestarian lingkungan hidup,kesetaraan
gender,demokrasi,tanggungjawab social,ketaatan pada hukum,ketaatan membayar
pajak,dan sikap serta perilaku anti korupsi,kolusi dan nepotisme.
Mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SD/ MI
bertjuan : U ntuk mengenal,menyikapi dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan
teknologi,serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang
kritis,kreatif dan mandiri.
Mata pelajaran
estetika bertujuan : Meningkatkan
sensivitas,kemampuan mengekspresikan dan kemampuan meng apresiasi keindahan dan
harmoni.Kemampuan tsb mencakup :apresiasi,ekspresi,baik dalam kehidupan
individual,sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup,maupun dalam kehidupan
bermasyarakat sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
Mata pelajaran ORKES pada
SD/MI bertujuan : M eningkatkan potensi
fisik serta menanamkan sporsivitas dan kesadaran hidup sehat.
STRUKTUR KURIKULUM
SD/ MI :
Kelas dan alokasi
waktu
|
||||
KOMPONEN
|
I
|
II
|
III
|
IV ,V,danVI
|
A.Mata pelajaran
|
||||
1.Pendidikan agama
|
3
|
|||
2.Pendididkan kewarganegaraan
|
2
|
|||
3.Bahasa Indonesia
|
5
|
|||
4.Matematika
|
5
|
|||
5.Ilmu Pengetahuan alam
|
4
|
|||
6.Ilmu P engetahuan social
|
3
|
|||
7.Seni Budaya dan Keterampilan
|
4
|
|||
8.Penjas Orkes
|
4
|
|||
B.Mulok ( wajib,disesuaikan dengan daerah )
|
2
|
|||
C.Pengembangan diri (akademik,non akademik)
|
2*)
|
|||
JUMLah
|
26
|
27
|
28
|
32
|
KOMPETENSI.
Kompetensi harus di miliki oleh guru, kepala, dan pengawas.
Kompetensi
guru terdiri dari 4 kompetensi yaitu :
1.Kompetensi
kepribadian.
2.Kompetensi fedagogik
3.Kompetensi professional.
4.Kompetensi
social.
Kompetensi
kepala sekolah (permendiknas no 13 th 2007 ) terdiri dari 5 kompetensi yaitu :
1.Kompetensi
kepribadian.
2.Kompetensi
social.
3.Kompetensi
manajerial.
4.Kompetensi
supervise.
5.Kompetensi
kewirausahaan.
Kompetensi
Pengawas (permendiknas no 12 th 2007) terdiri dari 6 kompetensi yaitu :
1.Kompetensi
kepribadian.
2.Kompetensi
sosial.
3.Kompetensi
supervisi akademik.
4.Kompetensi
supervisi manajerial..
5.Kompetensi
meng evaluasi pendidikan.
6.Kompetensi
penelitian perkembangan.
*BEBAN BELAJAR.
Satuan pendidikan pada semua jenis
dan jenjang pendidikan menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan
system paket atau system kredit smester..Untuk SD/MI /SDLB menggunakan system
paket
Program pembelajaran dengan : system tatap muka,penugasan
terstruktur,dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.Semua itu dimaksudkan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Beban belajar kegiatan tatap muka untuk SD/MI berlangsung selama 35 menit.
Jumlah tatap muka perminggu untuk SD/MI/SDLB :
KLS I s.d kls III adalah 29 s.d 32
jam pembelajaran.
Kls IVs.d kls VI adalah 34 jam
pembelajaran.
BEBAN BELAJAR KEGIATAN TATAP MUKA
KESELURUHAN.:
Kls I s.d III satu jam pembelajaran
tatap muka 35 menit,
Jumlah jam pembelajaran per minggu
26-28.
Minggu efektif per th ajaran 34-38.
Waktu pembelajaran per tahun 884-1064
jam pembelajaran.
Jumlah jam per tahun 516-621.
KALENDER PENDIDIKAN.
· Kalender pendidikan yaitu pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun
pelajaran,minggu efektif belajar,waktu pembelajaran epektif dan hari libur.
· Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran
pada awal tahun pelajaran.
· Minggu epektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran.
· Waktu pembelajaran efektip adalah jumlah jam pembelajaran setiap
minggu meliputi jumlah jam pembeajaran
untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan local,ditambah jumlah jam untuk
kegiatan pengembangan diri.
· Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal.Waktu libur dapat berbentuk jeda
tengah semester,jeda
antar semester,libur akhir tahun pelajaran.hari libur
keagamaan.hari libur
umum termasuk hari hari besar nasional,dan hari libur khusus.